Whistleblowing System
Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), RS Persahabatan menyediakan sarana bagi masyarakat maupun pegawai untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan rumah sakit. Setiap laporan yang valid dan memenuhi kriteria akan kami tindak lanjuti dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Apa Itu Whistleblower?
Whistleblower adalah individu (baik internal rumah sakit maupun pihak eksternal) yang menyampaikan informasi atau laporan mengenai dugaan perbuatan melanggar hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yang terjadi di dalam organisasi. Pelapor merupakan mitra penting kami dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Kriteria Pelaporan
Agar laporan dapat segera diproses secara efektif, mohon pastikan laporan tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut:
-
Kronologi / Substansi Pelanggaran
Penjelasan jelas mengenai jenis dugaan penyimpangan atau korupsi yang terjadi dan bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan. -
Lokasi dan Waktu Kejadian
Rincian tempat dan kapan perbuatan tersebut dilakukan. -
Pihak yang Terlibat
Nama atau jabatan oknum/pegawai di lingkungan RS Persahabatan yang diduga melakukan pelanggaran. -
Bukti Pendukung
Lampirkan bukti yang relevan seperti dokumen, foto, rekaman suara, atau video untuk memperkuat laporan.
WBS RS Persahabatan merupakan bagian dari sistem pengawasan partisipatif masyarakat. Kami percaya bahwa pengawasan yang ketat adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Sampaikan laporan Anda.
Kerahasiaan dan perlindungan identitas pelapor dijamin sepenuhnya.
- Portal Kementerian Kesehatan: https://wbs.kemkes.go.id/
- Email WBS RS Persahabatan: wbs@rspersahabatan.co.id
